Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemeritah Bebaskan PPN Diskotek, Karaoke, Klab Malam, dan Tontotan Film

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke kons

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Pemeritah Bebaskan PPN Diskotek, Karaoke, Klab Malam, dan Tontotan Film
Ilustrasi diskotek/tempat hiburan malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang PS. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

“Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut.

Demikian dikutip Tribunnews.com, dari situs Setkab, Kamis (20/8/2015).

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah:

a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.

Selain itu yang tidak dikenai PPN adalah c. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya; d. Tontonan berupa pameran; e. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap; g. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan h. Tontonan pertandingan olahraga.

BERITA REKOMENDASI

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PMK No. 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas