Izinkan TKA Tidak Harus Bisa Bahasa Indonesia, Menteri Hanif Dinilai Ingkari Nawa Cita
TKI saja yang ingin kerja ke luar negeri dibekali dengan bahasa asing negara yang akan dituju untuk bekerja.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat KSPSI, Yorrys Raweyai menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dimana dalam Permen tersebut tercantum tidak diwajibkannya TKA mampu berbahasa Indonesia.
"Kalau saya bilang iya (Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri) ingkari Nawa Cita," kata Yorrys di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Yorrys menilai, terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 itu cukup serius. Menurutnya, Tenaga Kerja Indonesia saja yang ingin kerja ke luar negeri dibekali dengan bahasa asing negara yang akan dituju untuk bekerja.
"Ini memiliki implikasi yang sangat luas terhadap para pekerja Indonesia," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.