Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Minta Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok

Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dikeluhkan kalangan industri.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Minta Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dikeluhkan kalangan industri.

Ketua Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok (GAPPRI) Ismanu Sumiran mengatakan, pengusaha rokok belum siap jika cukai dinaikkan sebesar itu. Apalagi dasar penghitungan penarikan cukai dari 12 bulan menjadi 14 bulan.

"Industri dan pengusaha tidak siap kalau cukai dinaikkan dengan besaran tersebut," ujar Ismanu di kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (3/9/2015).

Ismanu menilai industri rokok sudah banyak membantu negara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilihat dari pemasukan cukai rokok untuk tahun ini bisa mencapai Rp 128,9 triliun. Industri ini pun terbuka imun terhadap resesi ekonomi.

Ismanu memaparkan, selama ini industri rokok kretek sudah menguasai pangsa pasar 93,4 persen di dalam negeri.

Ia juga geram karena kenaikan cukai tidak pernah dibicarakan dengan kalangan industri. Bahkan, seringkali pemerintah mengabaikan faktor rill di lapangan dengan kebijakan dan target-target tidak realitis sama-sekali. Sehingga industri hanya jadi korban.

"Jika pemerintah tak mampu melihat data kondisi rill maka kebijakan pun salah,” kata Ismanu.

Berita Rekomendasi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membantah rencana menaikkan target penerimaan cukai memberatkan industri hasil tembakau nasional.

Kebijakan tersebut membuat beban cukai yang harus ditanggung oleh produsen rokok menjadi semakin berat dan perusahaan terancam memangkas jumlah pegawai.

Seperti diketahui, dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) naik sebesar 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Angka tersebut setara dengan 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan yang dipatok sebesar Rp 155,5 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi membantah pemangkasan karyawan di industri rokok bukan hanya disebabkan oleh faktor kenaikan tarif cukai. "Kalau itu ada faktor lain, mungkin karena perlambatan ekonomi nggak usah ngomong kenaikan tarif saja," ujar Heru.

Melihat banyak buruh rokok terkena PHK, pemerintah pun masih mengkaji penghitungan kenaikan cukai rokok. Selain itu Heru menyebutkan pemerintah juga masih menghitung jumlah penarikan cukai rokok dari 12 bulan menjadi 14 bulan.

"Itu jadi pertimbangan dari pemerintah, salah satu indikator. Kita masih lakukan kalkulasi," ungkap Heru.

Heru menambahkan jika cukai rokok naik, belum tentu berpengaruh terhadap jumlah pengurangan karyawan. "Pemangkasan itu kalau kenaikan tarif proporsional tentu itu tidak ada pengaruhnya," kata Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas