DPR Nilai Perlu Ada Reward dan Punishment Kementerian yang Penyerapan Anggarannya Rendah
"Kita sayangkan penyerapan anggaran oleh kementerian masih rendah. Harus ada reward atau punishment," kata Epyardi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR RI, Epyardi menyayangkan masih rendahnya penyerapan anggaran oleh kementerian.
Menurutnya, perlu diberlakukannya reward atau punishment terhadap kementerian dalam penggunaan anggaran.
"Kita sayangkan penyerapan anggaran oleh kementerian masih rendah. Harus ada reward atau punishment," kata Epyardi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2015).
Epyardi menuturkan, untuk kementerian yang mampu menyerap anggaran dengan baik dapat diberikan reward seperti penambahan alokasi dana. Namun sebaliknya, jika kementerian yang tidak mampu menyerap anggaran dengan maksimal dapat dikurangi alokasi dananya.
Menurut Epyardi, dengan minimnya penyerapan anggaran dapat menunda terciptanya lapangan kerja baru. Dirinya pun meminta agar kementerian bekerja maksimal dengan tidak memperdulikan dinamika politik dalam negeri.
"Untuk itu mari kita pikirkan segalanya untuk rakyat. Kementerian tidak usah pikirkan dinamika politik yang saat ini semakin sengit," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan profil belanja Kementerian lembaga tahun 2015 dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menurutnya, perkembangan sampai 31 Agustus 2015 penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah kemenko perekonomian sebesar 34,7 persen.
"Penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga di bawah kemenko perekonomian adalah sebesar Rp 78,3 triliun dari total Rp 225,34 triliun," kata Bambang.
Berikut daftar serapan anggaran kementerian/lembaga sektor perekonomian, antara lain:
Kementerian Keuangan 59,6 persen
Bappenas 47,5 persen
BKPM 46,9 persen
Kementerian Koperasi dan UKM 39,4 persen
Kementerian Pertanian 37,9 persen
Kementerian Agraria 32,3 persen
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 30,8 persen
Kementerian BUMN 29,2 persen
Kemenko Perekonomian 28,7 persen
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 28,3 persen
Kementerian Industri 20,9 persen
Kementerian Perdagangan 23,5 persen
Kementerian Tenaga Kerja 18 persen