Rumah Mewah Seharga Rp 2 Miliar Kena PPNBM, Pengusaha Kecewa
REI menyatakan kecewa dengan wacana prematur dari pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi perumahan Real Estat Indonesia (REI) menyatakan kecewa dengan wacana prematur dari pemerintah terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang dikenakan pada properti dengan nilai Rp 2 miliar ke atas.
"Wacana ini sangat bertentangan dengan paket kebijakan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo," ujar Eddy Hussy, Ketua Umum REI, Selasa (15/9/2015).
Pada awalnya pihak REI, kata Eddy. mengapresiasi pemerintah menjadikan industri properti sebagai salah satu lokomotif perekonomian dalam paket deregulasi ekonomi. Namun para pengusaha properti menurut Eddy, menjadi keberatan dengan adanya keputusan rumah seharga Rp 2 miliar dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNMB)
"Wacana prematur soal PPNBM ini bisa meresahkan pasar," tegas Eddy.
REI berharap ada pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, pengembang dan stakeholder industri properti untuk mendetailkan kebijakan. "Kami sudah melakukan kajian dan siap untuk berdiskusi dengan pemerintah," jelas Eddy.
Dalam hitungannya, jika properti di atas Rp 2 miliar dikenakan PPnBM maka sektor properti akan terbebani pajak penjualan sebesar 45 persen. Dalam rinciannya REI menghitung PPN 10 persen, PPh 5 persen, PPnBM 20 persen, Pajak Sangat Mewah 5 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.
"Belum lagi pajak-pajak yang harus ditanggung oleh pengembang sebelumnya, seperti pajak Kontraktor (PPN maupun PPh), akuisisi lahan, sertifikat induk, dan sebagainya," kata Eddy.
REI dan pelaku industri properti menyadari pentingnya kebijakan Pemerintah dalam mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, penerapan target penerimaan negara itu tentunya jangan sampai justru melemahkan sektor properti.
"Penjualan properti pengembang menjadi terhambat yang berpotensi mengganggu sektor industri lainnya baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan sektor properti," ungkap Eddy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.