Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Keluarkan Aturan Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi Orang Asing

‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in OJK Keluarkan Aturan Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi Orang Asing
KONTAn/Muradi
Aktifitas penukaran mata uang dolar terhadap rupiah di Sari valas, Jakarta (11/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Keuangan Chatib Basri berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus WD Martowardojo untuk melakukan langkah-langkah antisipatif menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir. KONTAN/Muradi/2013/06/11 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.

Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.

"Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian nasional," kata Muliaman dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurutnya, ‎selama ini, pembukaan rekening bagi warga negara asing (WNA) harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing untuk membuka rekening valas di bank lokal.

"Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan," tutur Muliaman.

Selain itu, kata Muliaman, kemudahan pembukaan rekening WNA ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.

Adapun ‎ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan sebagai berikut :

Berita Rekomendasi

1. Rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS :

‎- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.

- Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS.

- Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.

2. Rekening WNA dengan saldo tidak terbatas

- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).

- Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.

3. Rekening WNA dengan saldo khusus – jumlah besar

-‎ Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).

- Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS.

- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).

- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas