OJK Keluarkan Aturan Kemudahan Pembukaan Rekening Bagi Orang Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan berbentuk Surat Edaran mengenai penyederhanaan pembukaan rekening valuta asing (valas) oleh perorangan yang berkewarganegaraan asing.
Surat Edaran bernomor S-246/S.01/2015 tertanggal 15 September 2015 yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan sudah dikirimkan kepada seluruh direksi bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
"Penerbitan aturan ini merupakan bagian atau tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 9 September lalu yang bertujuan untuk menggerakan perekonomian nasional," kata Muliaman dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Menurutnya, selama ini, pembukaan rekening bagi warga negara asing (WNA) harus menyertakan banyak dokumen selain paspor, seperti Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due dilligent (CDD). Dengan kemudahan dalam aturan itu, diharapkan akan mendorong warga negara asing untuk membuka rekening valas di bank lokal.
"Kebijakan ini ditujukan untuk menjaring dana valas para warga negara asing tersebut masuk ke sistem perbankan Indonesia sehingga dapat meningkatkan suplai valas melalui pertambahan simpanan valas perbankan," tutur Muliaman.
Selain itu, kata Muliaman, kemudahan pembukaan rekening WNA ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat warga negara asing untuk berinvestasi dan atau berwisata di Indonesia.
Adapun ketentuan penyederhanaan persyaratan yang dikeluarkan sebagai berikut :
1. Rekening turis dengan saldo terbatas antara 2.000 dolar AS – 50.000 dolar AS :
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
- Setoran pertama minimal 2.000 dolar AS dan saldo maksimal 50.000 dolar AS.
- Jumlah saldo dibawah 10.000 dolar AS dikenakan charges lebih tinggi.
2. Rekening WNA dengan saldo tidak terbatas
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 50.000 dolar AS.
3. Rekening WNA dengan saldo khusus – jumlah besar
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari 1.000.000 dolar AS.
- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.