Pengamat: Syarat Tenaga Kerja Asing di Indonesia Terlalu Mudah
Timboel Siregar mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja asing di Indonesia
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat perburuhan Timboel Siregar mendesak pemerintah untuk lebih selektif dalam merekrut tenaga kerja asing di Indonesia. Untuk itu, perlu syarat rekrutmen yang lebih ketat.
“Perusahaan cenderung mempekerjakan tenaga kerja asing karena lebih murah dan perjanjian kerjanya lebih mudah. Mereka dapat dengan mudah merekrut dan memutus hubungan kerja. Easy come, easy go,” kata Timboel kepada KONTAN, Minggu (20/9).
Dia berharap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing direvisi supaya tenaga kerja lokal tidak dinomorduakan.
“Selama ini tenaga kerja Indonesia belum menjadi tuan di rumahnya sendiri,” tutur dia.
Menurut Timboel, tidak semua posisi dapat diisi oleh tenaga kerja asing. Hanya posisi yang memerlukan ahli teknologi saja yang membutuhkan tenaga kerja asing.
“Misalnya saja auditor atau analis perbankan yang tidak perlu alih pengetahuan. Tidak perlu tenaga kerja asing,” ujarnya.
Selain itu, dia minta agar syarat keahlian bahasa, setidaknya Bahasa Inggris juga dicantumkan. Dalam Permenaker 16/2015 pemerintah menghapus syarat kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia yang sebelumnya tercantum pada Permenaker 12/2013.(Pamela Sarnia)