Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Denda Rp 5 Juta untuk Penimbun Kontainer di Tanjung Priok Lebih Dari 3 Hari

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Denda Rp 5 Juta untuk Penimbun Kontainer di Tanjung Priok Lebih Dari 3 Hari
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (18/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para importir yang menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok lebih dari 3 hari.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 5 juta untuk setiap kontainer per hari.

"Jadi hari ke-4 itu sudah Rp 5 juta, kalau (hari ke-5) belum diangkut juga, tambah lagi Rp 5 juta, kalau (di hari ke 6) enggak diangkat tambah lagi Rp 5 juta," ujar Kepala Satgas Percepatan Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Lebih lanjut, Agung mengaku aneh dengan Pelindo II atau Jakarta International Container Terminal (JICT) yang justru membiarkan peti kemas menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok. Padahal, Bea Cukai sudah memberikan izin barang itu bisa segara dibawa keluar dari pelabuhan.

Bahkan, mantan Dirjen Bea Cukai itu menceritakan pengalamannya beberapa tahun lalu. Petugas Bea Cukai kata dia mendapati sepucuk kertas yang ditempel di peti kemas yang isi tulisannya memperpanjang waktu keluar peti kemas tersebut dari pelabuhan. Padahal, Bea Cukai sudah memberikan surat persetujuan pengeluaran barang.

"Ini kan aneh. Ternyata ada deal di antara mereka (importir dengan penyedia layanan)," kata Agung.

Nantinya, denda tersebut akan masuk ke kas negara menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini, biaya inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok masuk ke kas Pelindo II selaku penyedia jasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan, Tony Budiono menambahkan, saat ini biaya inap di Pelabuhan Tanjung Priok terbilang murah.yaitu Rp 27.500 per hari untuk ukuran kontainer 20 feet. Menurut dia, karena biaya tersebut maka importir menjadi gemar menumpuk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok ketimbang mencari dan menyewa gudang.(Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas