DPR Setuju Kretek Disebut Bagian dari Kebudayaan
Rokok kretek memiliki keunikan dibandingkan rokok pada umumnya karena mengandung cengkeh dan kemenyan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan, sebelum pasal kretek diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, Baleg telah berdiskusi dengan sejumlah budayawan.
Ia menyebutkan, mantan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, juga setuju jika kretek dimasukkan sebagai warisan kebudayaan.
"Ketika Panja yang saya pimpin, ada beberapa pendapat dari sejumlah budayawan, seperti Sobari, Butet Kertarajasa, bahwa kretek ini adalah herritage. Bahkan Rachmat Gobel saat masih menjadi menteri juga setuju, bisa dikroscek itu," kata Firman, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9).
Ia mengatakan, rokok kretek memiliki keunikan dibandingkan rokok pada umumnya karena mengandung cengkeh dan kemenyan. Hal ini, kata Firman, yang membuat rokok kretek layak untuk dijadikan warisan kebudayaan.
"Oleh karena itu, keberadaan rokok kretek harus dilestarikan. Jangan sampai rokok kretek itu dipatenkan luar negeri, sehingga kita harus bayar royalti untuk itu," kata dia.
Ia menambahkan, pasal kretek di dalam RUU Kebudayaan bukan digunakan untuk menyosialisasikan rokok untuk dikonsumsi. Menurut dia, perlu dibedakan pemahaman antara kretek sebagai sebuah kebudayaan, dengan kretek sebagai bisnis dan kesehatan. Ketiga hal itu dianggapnya memiliki perbedaan mendasar.
"Pasal kretek di dalam RUU Kebudayaan itu tidak hanya berbicara tentang rokok. Itu gagasan yang berbeda," ujar Firman.
Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Pasal itu menyebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional. (Dani Prabowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.