Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sembilan Permendag Baru Diyakini Mampu Menarik Investor

Sembilan Peraturan Menteri Perdagangan diterbitkan dalam rangka menarik minat investor menanamkan investasinya di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sembilan Permendag Baru Diyakini Mampu Menarik Investor
Harian Warta Kota/henry lopulalan
LOMBA BUAT APLIKASI - Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memberi sambutan di hadapan para progemer yang mengikuti lomba membuat aplikasi yang dipakai untuk memantau harga sembako di Gedung Krida Bakti, Jalan Veteren, Jakarta Pusat, Minggu (23/8/2015). 80 kelompok yang terdiri 4 orang perkelompok yang datang dari seluruh Indonesia ini saling bersaing untuk membuat aplikasi untuk memantau harga sembako yang terutama daging, gula dan beras. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan untuk menarik investor menanamkan investasinya di Indonesia.

Menurut Lembong, rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan peraturan ini telah dilakukan oleh negara-negara yang industrinya melaju dengan cepat dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

"Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan perizinan ini merupakan hal fundamental yang diharapkan
dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan kepercayaan investor kepada negara, serta membangun kembali persepsi yang positif,” ujar Lembong di Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Lembong menambahkan, semangat deregulasi dan debirokratisasi yang tengah bergulir adalah penyederhanaan drastis proses-proses perizinan dan peraturan serta pengaturan impor dan ekspor secara lebih strategis.

Dari sembilan Permendag tersebut, ada lima yang langsung berlaku segera setelah ditandatangani yaitu Permendang mengenai perdagangan gula antarpulau, impor cengkeh, cakram optik, STPP, dan impor ban.

"Permendag tersebut dapat segera berlaku karena sifatnya pencabutan," imbuh Lembong.

BERITA TERKAIT

Untuk Permendag mengenai Label akan berlaku 1 Oktober 2015. Sementara Permendag mengenai API berlaku pada 1 Januari 2016, Permendag mengenai impor hortikultura berlaku pada 1 Desember 2015, dan Permendag SNI berlaku satu bulan setelah ditandatangani.

Hal itu juga sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I Presiden Joko Widodo pada 9 September 2015 lalu.

Berikut ini 9 Permendag yang telah ditandatangani:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API),

2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk
Hortikultura,

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang
Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang
Diperdagangkan,

4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label
dalam Bahasa Indonesia pada Barang

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula
Kristal Rafinasi,

6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor
Cengkeh

7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan
Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/5/2012

8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium
Tripholyphosphate (STPP)

9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas