Korban Aviastar Akan Ditanggung Jasa Raharja
"Kami sudah ada perwakilan di posko crisis centre di sana," kata Humas Jasa Raharja.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Jasa Raharja, Muhammad Ferhat, mengatakan bahwa Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban jatuhnya pesawat Twin Otter yang dimiliki oleh maskapai Aviastar.
Menurut Ferhat, hal tersebut akan dilakukan ketika pemerintah sudah memberikan keterangan resmi dan sudah ada manifes lengkap dari para korban.
"Seperti biasa, kami akan langsung jemput bola. Kalau sudah kami terima detail dan ahli waris korban, pencairan juga akan kami lakukan secepatnya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Ferhat mengatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat Jasa Raharja mempunyai tanggung jawab atas asuransi kecelakaan di Indonesia.
"Kami sudah ada perwakilan di posko crisis centre di sana. Jadi kami harapkan, banyak data diri dari korban yang bisa kami telusuri," tambahnya.
Adapun jumlah santunan sesuai dengan ketentuan Permenkeu RI No. 36/PMK.010/2008 dan juga 37/PMk.010/2008 untuk korban meninggal kecelakaan udara akan dibayarkan Rp 50 juta per orang.