Pemerintah Mesti Buat Regulasi yang Jelas Terkait Komputasi Awan
Pemerintah seharusnya sudah membuat peraturan yang jelas mengenai layanan komputasi awan
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah seharusnya sudah membuat peraturan yang jelas mengenai layanan komputasi awan. Hal ini karena pasar teknologi terkait sudah sangat besar.
“Pasar komputasi awan semakin membesar di Indonesia dan pemain komputasi awan pun semakin banyak. Karena itu ranah hukum harus jelas terkait keamanan data, selain mencari bagaimana modeling finansial yang tepat,” ujar Hendra Lesmana, Chief Operating Officer PT Dimension Data Indonesia, Rabu (7/10/2015).
Menurutnya, regulasi Pemerintah terkait komputasi awan masih sebatas PP82 yang menyatakan data-data yang terkait financial data / transaksi keuangan harus tersimpan di Indonesia.
"Tetapi kejelasan apa yang boleh disimpan di dalam komputasi awan masih cenderung abu-abu. Regulasi yang ada saat ini masih dalam bentuk awal belum terlalu konkret karenanya harus ada hitam putih yang jelas," ujarnya.
Tren cloud computing kedepannya semakin menarik. Cloud computing telah merajalela menjadi norma yang baru atau standard bagi praktiksi IT saat ini. Dahulu trennya ada Private dan Public Cloud.
Sekarang trennya adalah solusi Hibrida yang merupakan gabungan Private dan Public Cloud. Hal ini memberikan kemudahan bagi pelanggan supaya dapat mendesain solusi yang memenuhi kebutuhan eksapansi perusahaan yang dinamis dan juga memenuhi aspek keamanan.
“Bagi Dimension Data, bisnis cloud computing adalah salah satu bisnis transformasional dengan target yang sangat agresif. Di tahun fiskal 2015, bisnis komputasi awan Dimension Data berkembang dua digit dengan target yang lebih ambisius lagi,” jelas Hendra Lesmana.