BKPM Selesaikan SOP Izin Investasi 3 Jam
Setelah memulai proses perekrutan notaris, BKPM juga telah merampungkan standard operating procedure
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus menyiapkan sistem mendukung program layanan izin investasi 3 jam yang akan mulai diiimplementasikan 26 Oktober mendatang.
Setelah memulai proses perekrutan notaris, BKPM juga telah merampungkan standard operating procedure (SOP) untuk pelayanan izin investasi tiga jam.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa dalam izin investasi tiga jam investor akan mendapatkan tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.
“Persyaratan yang pertama adalah investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart
proses produksinya,” ujar Franky, Selasa (13/10/2015).
Menurut Franky, dengan dilaksanakannya layanan izin investasi 3 Jam, nantinya BKPM akan melayani dua skema perizinan memulai usaha. Selain layanan izin investasi 3 jam, investor juga masih dapat layanan untuk mengurus izin prinsip secara online yang telah berlangsung sejak Desember 2014 lalu.
Dalam perizinan ini, investor dapat mengajukan permohonan izin prinsip dari manapun dan kapanpun, dengan waktu maksimal pemrosesan 3 hari.
“Jadi layanan izin investasi 3 jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM dalam memudahkan investor untuk memulai usaha di Indonesia,” papar Franky.
BKPM sendiri telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi 3 jam. Tahap pertama perumusan dan penerbitan dasar hukum, tahap kedua pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, tahap ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris, tahap keempat pendatapan notaris oleh Kepala BKPM dan tahap kelima persiapan akhir untuk peluncuran layanan Izin Investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015.
Peluncuran izin investasi 3 jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerinta untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Sebagaimana diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014.
"Harapannya melalui terbosan Izin 3 Jam ini, semakin meningkat minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi," ungkap Franky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.