Investor Jepang Tertarik Kemudahan Izin Tiga Jam BKPM
Investor Jepang menyambut baik aturan baru Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal perizinan tiga jam.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investor Jepang menyambut baik aturan baru Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) soal perizinan tiga jam.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengakui bahwa investor Jepang termasuk yang tergolong aktif menanyakan mengenai perbaikan layanan investasi terbaru yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Jadi saat ini kami telah menerima banyak inquiries terkait izin investasi 3 jam dari investor asing. Yang paling banyak dari Jepang,” ujar Franky, Senin (19/10/2015).
Menurut Franky, investor Jepang yang menanyakan mayoritas merespons positif langkah pemerintah untuk menyederhanakan perizinan investasi tersebut. “Sebagian besar adalah investor baru, beberapa diantara adalah investor existing,” jelas Franky.
Investor Jepang tersebut, menanyakan bagaimana persyaratan dan mekanisme izin investasi 3 jam. BKPM telah menetapkan standard operating procedures izin investasi 3 jam yang berisikan persyaratan yang harus dipenuhi investor untuk mendapatkan layanan investasi kilat tersebut.
Dalam persyaratannya, investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya. Kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.