Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Pajak: Setoran Pajak Bisa Meleset Rp 150 Triliun

Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 membengkak.

Editor: Sanusi
zoom-in Dirjen Pajak: Setoran Pajak Bisa Meleset Rp 150 Triliun
Warta Kota/Nur Ichsan
HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan 

Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani mengakui, kenaikan shortfall penerimaan pajak akan mengerek defisit.

Defisit anggaran juga akan dipengaruhi oleh kinerja realisasi belanja negara.

"Defisitnya kami belum tahu pasti, karena masih akan terus dimonitor sampai akhir 2015. Belum ada angka yang pasti sampai saat ini," katanya, Rabu (21/10/2015).

Sebelumnya Askolani bilang, pemerintah akan melakukan penghematan anggaran untuk menjaga defisit APBNP 2015 di bawah 2,5 persen PDB.

Askolani yakin defisit tahun ini tidak akan mencapai 2,5 persen PDB karena anggaran belanja kementerian dan lembaga tidak akan terserap 100 persen.

Untuk menutupi defisit, Askolani bilang, pemerintah tidak akan mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Hal itu untuk menghindari guncangan di pasar SBN. Kemkeu akan menarik pinjaman multilateral dari dana siaga 2 miliar dollar AS dan memanfaatkan tambahan pinjaman multilateral dari Bank Dunia, Asian Development Bank, Badan Pembangunan Perancis, dan Bank Pembangunan Jerman sebesar 1,1 miliar dollar AS.

BERITA REKOMENDASI

Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih bilang, defisit anggaran dalam kisaran 2,5 persen PDB masih dalam batas aman.

Sebab Undang-Undang mematok defisit maksimal 3 persen PDB.

"Jadi jangan terlalu khawatir kalau defisit 2,5 persen tidak sehat, asalkan belanja tetap bergulir dan berimplikasi di tahun mendatang," katanya. (Adinda Ade Mustami)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas