Masyarakat Diminta Waspadai Arisan Berantai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam merespons tawaran arisan berantai
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam merespons tawaran arisan berantai. Pihaknya menyarankan masyarakat tidak tergiur iming-iming semu.
Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap segala bentuk tawaran arisan berantai yang menjalankan skema perekrutan down line sebagai jalan satu-satunya dalam meraih keuntungan.
"Banyak sekali tawaran tertutup model koperasi seperti ini. Sebagai regulator, kami perlu ingatkan agar konsumen jangan ikut-ikut tawaran seperti itu," terang Tituk, sapaan Kusumaningtuti, Kamis (22/10).
Seperti diketahui, belakangan ini marak kembali tawaran arisan berantai bernama Faliang dan Manager 100. Skema keduanya hampir sama, yakni wajib memperbanyak down line agar semakin banyak pula keuntungan yang di dapat.
Menurut Tituk, tidak ada tempat meminta ganti rugi bagi masyarakat yang merasa tertipu oleh tawaran ini. Pihak otoritas tidak bisa menindak badan yang tidak legal. Ujung-ujungnya, masyarakat harus berhubungan ke penegak hukum.
"Sekarang ini juga banyak penyaluran kredit dengan proses yang cepat. Bunganya tinggi sekali. Kemungkinan rugi sudah jelas karena bunganya tinggi sekali. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan," pungkasnya.(Dina Farisah)