OnlinePajak Luncurkan Program Integrasi Pajak Untuk e-Commerce
Ada 15 jenis pajak di Indonesia. Sebagian besar harus dibayar bulanan serta ditangani dengan sistem yang tidak terhubung
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Untuk memfasilitasi kebutuhan wajib pajak e-commerce menuntaskan kewajiban pajaknya dan mengantisipasi pemberlakuan revisi peraturan pajak dengan pajak e-commerce di dalamnya, OnlinePajak -aplikasi pajak perusahaan terpadu- meluncurkan API (Application Programming Interface) atau antarmuka pemograman aplikasi pajak versi beta (pertama) untuk e-commerce di konferensi Tech in Asia, tanggal 11-12 November 2015 di Balai Kartini, Jakarta.
“Kami ingin menawarkan kepada pelaku e-commerce, keuntungan menuntaskan administrasi perpajakan dengan lebih efisien secara online. Itulah mengapa kami meluncurkan API pajak versi beta yang dapat mempermudah semua pelaku e-commerce dalam menangani pajak dari penjual atau pembeli barang dan jasa mereka,” ungkap Charles Guinot, Pendiri dan Direktur OnlinePajak dalam rilisnya.
Melalui API pajak ini, Charles mengatakan para pelaku e-commerce tidak perlu lagi membangun sistem perpajakannya sendiri. “Cukup fokus pada bisnis utama mereka dan biarkan OnlinePajak yang menangani pajaknya,” ujar Charles. Sekarang ini, OnlinePajak berintegrasi dengan berbagai mitra mulai dari bank-bank sampai penyedia aplikasi, semua pajak dalam satu API.
OnlinePajak diluncurkan pada bulan September 2014 di Jakarta. Datang ke Indonesia tiga tahun lalu, awalnya Charles tidak terpikir untuk membangun bisnis aplikasi, terutama di bidang pajak.
“Saat menjalankan perusahaan yang pertama, saya merasakan beban yang sangat berat dalam menuntaskan kepatuhan pajak perusahaan saya, sehingga saya punya ide menciptakan sebuah solusi untuk masalah tersebut,” kata insinyur robotik dari Perancis ini.
“Ada 15 jenis pajak di Indonesia. Sebagian besar harus dibayar bulanan serta ditangani dengan sistem yang tidak terhubung satu sama lain,” ungkap Charles. “Melalui OnlinePajak, saya ingin menyatukan dan mempermudah proses pelaporan pajak melalui solusi layanan pajak berbasis online terpadu dengan mengusung teknologi terkini,” tambah Charles.
Charles menyatakan ada dua masalah yang ingin ia selesaikan melalui aplikasi OnlinePajak. Pertama, membantu pemerintah mengumpulkan pajak yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan sarana pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta masih banyak lagi.
Kedua, mempermudah proses administrasi pajak, sehingga dapat menghemat banyak waktu dalam penuntasan kewajiban pajak perusahaan. Untuk mencapai ini, OnlinePajak telah disahkan oleh DJP sebagai penyedia jasa aplikasi pajak resmi dan mejadi aplikasi alternatif selain e-SPT.