Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demi Kelestarian, Penghapusan PPN Batik Sangat Mendesak

Ia memaparkan insentif pajak merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada batik agar bisa meningkatkan daya saingnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demi Kelestarian, Penghapusan PPN Batik Sangat Mendesak
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah memberikan insentif pajak antara lain dengan menghapus pajak pertambahan nilai untuk produk batik dan kerajinan daerah.

"Batik adalah budaya bangsa, perkembangannya sangat dibutuhkan demi kelestarian batik. Penghapusan PPN pada karya batik sangat krusial ini demi mencegah kepunahan pengrajin batik," kata Ketua Badan Pengurus Pusat Hipmi Bidang Organisasi Anggawira di Jakarta, Senin (16/11/2015).

Menurut Anggawira seperti dikutip Antara, bila pengrajin mengalami kelesuan karena beban PPN, hal itu juga akan membuat budaya batik nasional dalam kondisi gawat darurat.

Ia memaparkan insentif pajak merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada batik agar bisa meningkatkan daya saingnya.

"Hal itu juga akan menunjang perkembangan kuantitas dan kualitas produk UKM yang semakin meningkat dan dapat menembus ke pasar global," katanya.

Pemerintah, ujar dia, harus memperhatikan sektor riil dan UKM yang terbukti memiliki daya tahan dibandingkan dengan sektor finansial.

Ia juga mengingatkan bahwa dengan perjanjian pasar bebas dengan ASEAN dan Tiongkok akan membuat kain batik yang berasal dari luar negeri juga akan bisa masuk dengan deras dan dengan harga yang lebih murah.

Berita Rekomendasi

"Produk sejenis dari negara tetangga harganya bisa jauh lebih murah karena di negara asal pemerintahnya memberikan berbagai insentif baik kredit ekspor, bunga murah bahkan insentif pajak, ini yang seharusnya menjadi contoh untuk Indonesia," katanya.

Anggawira juga mengemukakan, masih banyak produk UKM lain yang seharusnya diberikan insentif pajak agar tidak memberatkan kalangan konsumen dan pelaku UKM.

Sebelumnya, Hipmi juga telah menyiapkan kajian untuk pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengusaha Pemula yang ditargetkan bisa mulai diberlakukan pada 2016.

"Kami harapkan tahun depan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) dan kemudian pengusaha pemula punya UU sendiri," kata Sekretaris Jenderal Hipmi Priamanaya Djan.

Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan kajian akademis terkait RUU Pengusaha Pemula yang diharapkan dapat menciptakan banyak pengusaha-pengusaha pemula di Tanah Air.

Selain menciptakan wirausahawan baru, ia juga mengutarakan harapannya agar RUU tersebut juga dapat membuka akses yang semakin besar bagi pengusaha pemula kepada lembaga keuangan.

Salah satu program yang dianggap Hipmi layak masuk dalam RUU Pengusaha Pemula yakni subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas