Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Takkan Ubah Aturan Penggunaan Rupiah

kebijakan yang dikeluarkan Bank Sentral terkait penggunaan mata uang rupiah di Indonesia tidak akan diubah atau dilonggarkan.

Editor: Sanusi
zoom-in BI Takkan Ubah Aturan Penggunaan Rupiah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTABank Indonesia (BI) mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan Bank Sentral terkait penggunaan mata uang rupiah di Indonesia tidak akan diubah atau dilonggarkan.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan untuk penggunaan rupiah di dalam negeri BI menyiapkan acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). “Untuk acuan BI umumkan JISDOR setiap hari, jadi tinggal para pihak ini mau menggunakan atau tidak,” kata Ronald di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

BI menerbitkan surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Untuk pelanggar BI akan mengenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Kewajiban ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI.

Sebelumnya, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kelonggaran bagi penyedia jasa biro perjalanan Haji dan Umrah terkait pemberlakuan aturan penggunaan rupiah di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke BI untuk menunda atau mengecualikan biro perjalanan dalam aturan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas