Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kontrak Freeport Terancam Hangus

Penawaran saham PT Freeport Indonesia belum juga dilakukan. Padahal sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Kontrak Freeport Terancam Hangus
Kompas/B Josie Susilo Hardianto
Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penawaran saham PT Freeport Indonesia belum juga dilakukan. Padahal sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan yakni 14 Oktober 2015.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melayangkan surat peringatan kepada Freeport terkait divestasi yang tertunda. Jika sudah beberapa kali peringatan tidak digubris, pemerintah pun mengancam akan memberikan status kontrak karya Freeport jadi hangus.

"Kalau kontrak kan peringatan, peringatan, dan default," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Namun, Bambang tidak menjelaskan sampai berapa kali peringatan akan dilayangkan kepada Freeport. Apalagi di dalam Peraturan Pemerintah no.77 tahun 2014, tidak diberikan batasan waktu Freeport untuk menawarkan sahamnya kepada pemerintah Indonesia.

"Tidak ada batas waktu memang, saya sudah mengajukan surat peringatan dalam waktu dekat sudah harus menawarkan," jelas Bambang.

Bambang menjelaskan saat ini Freeport masih menghitung harga saham yang akan ditawarkan kepada pemerintah. Bambang pun membantah jika Freeport yang menunggu pemerintah membuat regulasi baru terkait skema divestasi.

"Dia (Freeport) datang ke kami tidak pernah menyampaikan akan menunggu mekanisme," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

Bambang menambahkan meski tidak ada batasan waktu, pemerintah terus mendorong agar Freeport melakukan penawaran saham. Salah satu langkahnya melalui surat peringatan tersebut.

"Memang tidak ada batas waktu tapi tetap kita memperingatkan agar segera menawarkan. Dengan cara itu mereka akan segera menawarkan," papar Bambang.

Sebelumnya diketahui kewajiban Freeport melakukan divestasi masuk ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.77 tahun 2014 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini mewajibkan Freeport menawarkan saham 10,64 persen, menjadikan saham perusahaan asal Amerika Serikat di Indonesia 20 persen.

Divestasi Freeport akan dilakukan kembali pada 2019. Sesuai rencana Freeport akan menawarkan sahamnya lagi sebesar 10 persen, sehingga total saham Freeport di pemerintah Indonesia ada 30 persen. Saat ini saham Freeport di Indonesia baru mencapai 9,36 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas