Penggunaan Valas di Dalam Negeri Berkurang
Menurut dia, aturan ini akan konsisten dilaksanakan agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait kewajiban penggunaan uang rupiah di Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) rata-rata penggunaan valuta asing alami penurunan.
Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI), Juda Agung mengatakan, transaksi penggunaan valas saat ini 3 miliar dolar AS hingga 4 miliar dolar AS.
“Turun hampir separuh sebelum diberlakukan aturan,” kata Juda di acara Forum Diskusi Kerinci, Peluang Recovery Ekonomi Indonesia di Perlambatan Ekonomi Global, di Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).
Dia menambahkan, jika sebelum diberlakukannya aturan ini rata-rata transaksi valas antar penduduk Indonesia mencpai 7 miliar dolar AS setiap bulannya.
“Setiap bulan transaksi bergerak di 6 miliar dolar AS sampai 8 miliar dolar AS, rata-rta 7 miliar dolar AS,” tambah Juda.
Juda menambahkan, dalam implementasi aturan ini, BI juga mendapatkan banyak keluhan dari perusahaan kecil hingga besar terkait aturan ini. Menurut dia, aturan ini akan konsisten dilaksanakan agar dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia.
BI menerbitkan surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Untuk pelanggar BI akan mengenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.
Kewajiban ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI. (Sylke Febrina Laucereno)