Divestasi Lewat IPO, Freeport Bisa Beli Kembali Sahamnya
Anggota Komisi VII DPR Kurtubi memaparkan saham Freeport Indonesia bisa dibeli kembali
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi memaparkan saham Freeport Indonesia bisa dibeli kembali jika menggunakan skema Initial Public Offering (IPO).
Kurtubi pun menyarankan agar saham perusahaan asal Amerika Serikat itu sebaiknya dilakukan langsung antara pemerintah dengan Freeport.
"IPO kurang tepat, nanti sahamnya bisa dibeli lagi sama Freeport," ujar Kurtubi di komplek DPR/MPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Kurtubi penawaran saham Freeport paling baik dilakukan melalui skema bisnis. Pada pelaksanaannya Kurtubi meminta BUMN seperti PT Antam, mewakili pemerintah.
"Nggak boleh IPO, divestasi harus BUMN yang ngambil," kata Kurtubi.
Pihak Bursa Efek Indonesia sebelumnya menegaskan bisa melacak siapa pembeli saham Freeport.
Namun hal tersebut menurut Kurtubi tidak menutup kemungkinan Freeport bisa mengambil kembali sahamnya.
Kurtubi memaparkan di dalam UU disebutkan tidak ada larangan siapapun membeli saham yang sudah tercatat di bursa efek.
"Nggak ada larangan, siapapun boleh membeli, anda melanggar UU jika melarang beli saham," kata Kurtubi.
Sebelumnya diketahui pada 14 Oktober lalu Freeport seharusnya menawarkan sahamnya sebesar 10,36 persen sesuai yang diamanatkan dalam Kontrak Karya. Namun Freeport hingga saat ini belum juga melakukan divestasi.
Kementerian ESDM pun hanya bisa memberikan teguran kepada PT Freeport. Jika divestasi bisa dilakukan, maka pemerintah RI mendapat saham 20 persen dari Freeport.