OJK Relaksasi Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah
OJK pun melakukan penyempurnaan peraturan untuk jenis produk baru reksa dana yaitu reksa dana syariah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan peraturan tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah, mengingat masih terbatasnya jumlah Daftar Efek Syariah (DES) pada saat ini.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1B Sugianto mengatakan, OJK merelaksasi pengaturan batasan portofolio efek reksa dana syariah dari 10 persen menjadi 20 persen pada satu efek syariah.
"Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi manajer investasi reksa dana syariah untuk memenuhi pilihan efek syariah dalam portofolio yang saat ini masih terbatas jumlahnya," ujar Sugianto, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Selain itu, OJK pun melakukan penyempurnaan peraturan untuk jenis produk baru reksa dana yaitu reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, dimana produk ini dapat berinvestasi 51 persen sampai 100 persen pada efek syariah.
Menurut Sugianto, adanya penyempurnaan ini maka memberikan alternatif bagi para pemodal untuk melakukan diversifikasi sekaligus menganalisasi para pemodal yang selama ini melakukan investasi langsung di luar negeri.
Kemudian menjembatani pemodal asing untuk dapat memanfaatkan manajer investasi lokal dalam melakukan investasi pada efek luar negeri.
"Ini juga meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi MEA," ucap Sugianto.
Adapun penyempurnaan pengaturan tersebut tertuang dalam POJK 17/POJK.4/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.