Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sofjan Wanandi: Buruh Punya Hak Mogok

Para buruh dari berbagai golongan akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sofjan Wanandi: Buruh Punya Hak Mogok
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas Kepolisian Resort Kota Pontianak menggeledah petani yang masuk ke area Kantor PTPN XIII di Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (23/11/2015) siang. Kedatangan petani dari Landak dan Sanggau ini untuk memperjuangkan hak kebun plasma mereka. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh dari berbagai golongan akan melakukan demonstrasi dan mogok kerja. Hal ini terkait adanya penolakan Peraturan Pemerintah (PP) no.78 tahun 2015 tentang sistem pengupahan yang dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden memaparkan bahwa buruh memiliki hak untuk mogok kerja. Hal itu kata Sofjan dilihat dari hak demokrasi bangsa Indonesia

"Mogok nasional menurut kita terserah saja itu hak demokrasi mereka (buruh)," ujar Sofjan di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Sofjan juga menilai buruh punya hak untuk melakukan protes karena upah yang diterima tidak layak sesuai PP no.78 tahun 2015. Akibat dari protes tersebut ada 4 juta buruh mau mogok bekerja.

"Itu haknya buruh demo, mereka kan menyatakan mogok," ungkap Sofjan.

Sofjan pun menilai mogok kerja buruh bisa sah karena ada perselisihan antara pemberi kerja dengan pegawai. Selama alasannya masih masuk akal, Sofjan menilai buruh bebas melakukan pemogokan.

"Di dalam UU kita tuh nggak ada mogok kalau nggak ada perselisihan dan masalah," kata Sofjan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas