Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jasa Raharja Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Tingkatkan Kualitas SDM

Petugas pelayanan Jasa Raharja harus memiliki kompetensi sesuai standar pelayanan nasional. Untuk merealisasikan itu, Jasa Raharja bekerja sama dengan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jasa Raharja Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Tingkatkan Kualitas SDM
TRIBUNNEWS.COM/Valdy Arief
Dirut Jasa Raharja Budi Setyarso (kanan) dan Ketua Komisi Lisensi Lembaga Sertifikasi BNSP Sanromo saat menyerahkan sertifikat LSP Jasa Raharja di Kantor Jasa Raharja Pusat, Jakarta, Kamis (26/11/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT. Jasa Raharja (Persero) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Pembentukan lembaga baru dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan perusahaan.

Pada pembentukan LSP, Jasa Raharja berkerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Petugas pelayanan Jasa Raharja harus memiliki kompetensi sesuai standar pelayanan nasional. Untuk merealisasikan itu, Jasa Raharja bekerja sama dengan BNSP membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Kantor Jasa Raharja Pusat, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

LSP Jasa Raharja yang dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua BNSP No. KEP.786/BNSP/IX/2015 pada 21 September 2015, akan menguji kompetensi pegawai BUMN ini, terutama dalam pelayanan.

Kompetensi yang diujikan LSP Jasa Raharja mencakup Standar Kompetensi Umum yaitu menerapkan manual administrasi dan standar prosedur operasi pelayanan santunan dan pencegahan kecelakaan, melaksanakan komunikasi secara efektif dalam melaksanakan fungsi pelayanan, mengoperasikan komputer dan aplikasi DASI JR pelayanan, serta menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area kerja.

Berita Rekomendasi

Selain iti LSP juga menguji Standar Kompetensi Inti yang berupa kemampuan mengumpulkan data kecelakaan, mengidentifikasi status keterjaminan korban kecelakaan, memberikan informasi pengurusan santunan kepada korban atau ahli waris, menerima pengajuan santunan, melakukan penelitian berkas pengajuan santunan, memproses berkas pengajuan santunan, dan membuat laporan pelayanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas