Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Batam Kutip Retribusi Tower BTS Berdasar Tiga Variabel Ini

Pengawasan dan pemungutan retribusi menara telekomunikasi akan dihitung berdasarkan variabel lokasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Batam Kutip Retribusi Tower BTS Berdasar Tiga Variabel Ini
XL Axiata
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Tim pansus menara telekomunikasi dari DPRD Batam mengusulkan penetapan perhitungan retribusi berdasarkan tiga variabel.

Pengawasan dan pemungutan retribusi menara telekomunikasi akan dihitung berdasarkan variabel lokasi/zonasi menara, ketinggian menara, dan jenis menara.

Ketua pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menara telekomunikasi, Amintas Tambunan mengatakan, variabel tersebut didapatkan setelah beberapa kali pembahasan.

"Pembahasan retribusi itukan bertolak dari beberapa filosofi. Pertama, kita ingin mengedepankan estetika lingkungan Batam. Kedua, kita harus perhatikan kondisi hinterland yang sulit dijangkau sinyal-sinyal telekomunikasi dalam negeri, dan ketiga kurang bergairahnya provider membuat menaranya di daerah hinterland. Setelah beberapa kali pembahasan, kita temukanlah beberapa variabel itu untuk menghitung retribusi menara telekomunikasi,"ujar Amintas.

"Seperti di Nongsa itu sinyal dari Singtel atau Malaysia yang masuk. Dengan adanya variabel perhitungan tadi, kita mengarahkan provider untuk membangun tower bersama,"ujarnya.

Pembangunan tower bersama bisa memanfaatkan buffer zone ataupun fasum dan tidak perlu lagi di atas rumah-rumah atau ruko.

Hal itupun untuk melindungi agar Batam tidak menjadi "hutan" menara telekomunikasi karena banyaknya tower-tower dari masing-masing provider.

Berita Rekomendasi

Amintas menjelaskan variabel perhitungan tersebut sesuai dengan pelayanan yang akan diberikan oleh Pemko Batam terhadap pembangunan menara telekomunikasi.

"Kita menerapkan retribusi karena kita melakukan pengawasan. Pengawasan atau monitoring itukan termasuk pelayanan dari Pemko Batam, makanya itulah yang bisa kita tarik retribusinya. Sebelum ditolak MK dulu, retribusi kan dihitung berdasarkan NJOP, tepatnya dua persen dari NJOP. Kalau sekarang berdasarkan pelayanan yang diberikan," tutur dia. (Anne Marie)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas