Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Langgar UU Minerba
Rekomendasi ekspor untuk Freeport telah dia perkirakan sebelumnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dianggap telah menabrak Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 memang disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri.
Namun demikian, Marwan menegaskan bahwa kedudukan PP itu lebih rendah dari pada UU. Sedangkan dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP harus lebih dulu melakukan pemurnian sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.
"Kan itu sudah diprediksi dengan PP asal membayar BK kemudian membangun smelter. Pada dasarnya PP itu sudah melanggar UU," ujar Marwan dalam pernyataannya, Jumat(27/11/2015).
Marwan mengatakan, rekomendasi ekspor untuk Freeport telah dia perkirakan sebelumnya. Dia pun menjelaskan aturan mana yang dijadikan dasar oleh Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi izin ekspor Freeport.
Bukan hanya itu. 'dosa' Menteri ESDM juga terlihat dari pengurangan Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat milik Freeport.
Sudirman Said memang memberikan pengurangan BK kepada Freeport dari 7,5 persen menjadi 5 persen.
"Artinya BK harus dinaikkan. Kalau BK makin besar kan keluar banyak juga dia. Ini masalahnya menjadi acuan. Ini BK harusnya 20 persen," tegasnya.
Marwan pun menegaskan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak. Kalau tidak, Presiden juga bisa terseret dalam kasus ini.
"Bermasalah di kontraktornya, bermasalah juga di pemerintah. Sebagai pimpinan negara Pesiden bertindak," pungkas Marwan.