Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Langgar UU Minerba

Rekomendasi ekspor untuk Freeport telah dia perkirakan sebelumnya

zoom-in Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Langgar UU Minerba
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Solidaritas untuk Pergerakan Aktifis Indonesia berunjukrasa di depan kantor Freeport Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2015). Pengunjukrasa mendesak pemerintah melakukan nasionalisasi aset Freeport dan tidak memperpanjang kontrak karya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dianggap telah menabrak Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 memang disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri.

Namun demikian, Marwan menegaskan bahwa kedudukan PP itu lebih rendah dari pada UU. Sedangkan dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP harus lebih dulu melakukan pemurnian sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.

"Kan itu sudah diprediksi dengan PP asal membayar BK kemudian membangun smelter. Pada dasarnya PP itu sudah melanggar UU," ujar Marwan dalam pernyataannya, Jumat(27/11/2015).

Marwan mengatakan, rekomendasi ekspor untuk Freeport telah dia perkirakan sebelumnya. Dia pun menjelaskan aturan mana yang dijadikan dasar oleh Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi izin ekspor Freeport.

Bukan hanya itu. 'dosa' Menteri ESDM juga terlihat dari pengurangan Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat milik Freeport.

Sudirman Said memang memberikan pengurangan BK kepada Freeport dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

Berita Rekomendasi

"Artinya BK harus dinaikkan. Kalau BK makin besar kan keluar banyak juga dia. Ini masalahnya menjadi acuan. Ini BK harusnya 20 persen," tegasnya.

Marwan pun menegaskan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak. Kalau tidak, Presiden juga bisa terseret dalam kasus ini.

"Bermasalah di kontraktornya, bermasalah juga di pemerintah. Sebagai pimpinan negara Pesiden bertindak," pungkas Marwan.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas