Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ahok Janji Segera Lunasi Uang Asuransi PNS DKI Kepada PT Taspen

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JK

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Janji Segera Lunasi Uang Asuransi  PNS DKI Kepada PT Taspen
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JKM) pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaksanakan PT Taspen (Persero).

"Kita sangat mendukung apapun yang dilakukan PT Taspen yang sudah menjadi kewajiban kita," kata Basuki saat audiensi dengan jajaran direksi PT Taspen di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Menurut lelaki yang akrab disapa Ahok itu, jaminan ini memberikan kepastian kesehatan dan kematian bagi para PNS.

Karena selama ini banyak PNS yang hanya mengandalkan uang operasional yang diberikan pemerintah.

Selain itu, Ahok juga mengusulkan agar semua rumah sakit di Jakarta bisa menjadi rujukan tempat berobat PNS.

Sehingga PNS yang mengalami kecelakaan bisa dengan mudah mendapatkan perawatan medis.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait biaya uang premi yang sejatinya berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015, namun hingga kini belum dibayarkan, Ahok mengatakan Pemda DKI akan secepatnya membayar.

Dikatakan, anggaran untuk membayar uang premi sudah diajukan namun belum bisa dicairkan.

"Begitu uang tersebut keluar maka akan segera dibayarkan. Meskipun telat tetapi kami akan menjaminnya untuk segera dilunasi," kata Ahok.

Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurutnya, pola pikir Ahok bisa mempercepat program JKK dan JKM yang merupakan hak PNS.

"Kami memberi apresiasi kepada beliau karena memberi respon yang cepat," kata Iqbal.

Program JKK JKM ini juga sudah mendapat dukungan dari pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap anggota Korpri, bukan saja semasa hidup tetapi juga ketika meninggal saat masih mengabdi.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas