Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Protap Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbit

Peraturan tersebut juga tentunya untuk menjamin rasa keadilan bagi para Tersangkut

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Protap Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbit
mahpel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Pelayaran menerbitkan prosedur tetap Prosedur Tetap Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.

Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sendiri adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan dan persidangan suatu peristiwa kecelakaan kapal sebagai tindak lanjut pemeriksaan pendahuluan.

Ketua Mahkamah Pelayaran (Mahpel), Adi Karsyaf, S.H., M.H menyatakan, penerbitan peraturan tentang prosedur tetap ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

"Diterbitkannya prosedur tetap pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, dapat menjamin standarisasi dalam proses penanganan perkara mulai dari penerimaan berkas perkara sampai dengan penyampaian putusan Mahkamah Pelayaran," jata Adi dalam rilis persnya, Selasa (8/12/2015).

Peraturan tersebut juga tentunya untuk menjamin rasa keadilan bagi para Tersangkut (nahkoda dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal) dan Subyek Hukum lainnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas