Protap Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal Terbit
Peraturan tersebut juga tentunya untuk menjamin rasa keadilan bagi para Tersangkut
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Pelayaran menerbitkan prosedur tetap Prosedur Tetap Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal.
Pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal sendiri adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan dan persidangan suatu peristiwa kecelakaan kapal sebagai tindak lanjut pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Mahkamah Pelayaran (Mahpel), Adi Karsyaf, S.H., M.H menyatakan, penerbitan peraturan tentang prosedur tetap ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
"Diterbitkannya prosedur tetap pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal, dapat menjamin standarisasi dalam proses penanganan perkara mulai dari penerimaan berkas perkara sampai dengan penyampaian putusan Mahkamah Pelayaran," jata Adi dalam rilis persnya, Selasa (8/12/2015).
Peraturan tersebut juga tentunya untuk menjamin rasa keadilan bagi para Tersangkut (nahkoda dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan dan/atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal) dan Subyek Hukum lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.