Kemenhub Minta AP II Pertimbangkan Kembali Skema Taksi FIFO
Kemenhub meminta PT Angkasa Pura II (Persero) mengurungkan niatnya untuk menerapkan skema taksi first in first out (FIFO) di Soetta
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Angkasa Pura II (Persero) mempertimbangkan kembali niatnya untuk menerapkan skema taksi first in first out (FIFO) di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Sebab, penumpang punya hak untuk memilih taksi yang diinginkan konsumen.
"Seharusnya AP II mempertimbangkan kembali soal ini (terapkan FIFO,red). Pasalnya ini berkaitan dengan hak konsumen," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Selasa (15/12/2015).
Barata mengatakan, jika hal ini menjadi alasan Angkasa Pura II untuk memberikan porsi yang adil kepada operator taksi, tapi pengelola bandara juga harus memikirkan "keadilan" untuk konsumen. "Gak bisa dipaksakan skema FIFO."
Dengan demikian, kata Barata, skema taksi bandara yang lama dianggap lebih cocok diterapkan di Bandara Soekarno Hatta. "Memang seharusnya dibicarakan dahulu antara AP II, operator, dan pihak-pihak terkait. Jangan sampai ada desakan salah satu pihak, malah nanti merugikan konsumen. Apalagi ini bandara internasional."
Menurut Barata, skema lama tetap berlaku jika dalam pembicaraan tersebut tidak semua setuju dengan penerapan skema FIFO.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Angkasa Pura II tidak terburu-buru melakukan uji coba skema first in first out atau FIFO di dalam pengelolaan taksi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Bahkan, Angkasa Pura II diminta terlebih dahulu mengaudit standar pelayanan taksi bandara.
"Harus ada standar pelayanan (taksi bandara, red) yang harus diaudit terlebih dahulu oleh Angkasa Pura II," kata Ketua Komisi V DPR, Farry Djemi Francis.
Farry menuturkan, skema FIFO memang bagus untuk diterapkan di bandara, tapi negara-negara yang sudah menerapkan skema taksi FIFO terlebih dahulu membenahi standar pelayan dan memiliki prosedur tetap (protap) sendiri. Sehingga, jika di kemudian hari terjadi masalah, penyelenggara bandara memiliki acuan untuk menyelesaikan hal tersebut.
(Baca Juga: Angkasa Pura II Diminta tak Tergesa-gesa Terapkan Skema Taksi FIFO)
"Memang di beberapa bandara international sudah menerapkan skema FIFO, tapi protap standar pelayanan taksi juga harus dikontrol, termasuk kalau ada pengaduan. Saya kira standar pelayanan taksi di bandara harus dibenahi lebih dahulu oleh Angkasa Pura II, baru menerapkan FIFO," ungkapnya.
Farry mengusulkan, Angkasa Pura II harus melakukan audit standar pelayanan taksi khusus bandara terlebih dahulu, karena taksi bandara adalah bagian dari pelayanan.
Seperti diketahui, jika tidak ada aral melintang, rencananya "skema bebek" untuk antrean taksi tersebut bakal diujicobakan pada akhir Desember 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.