Hasil Audit BPK Soal Perpanjangan Kontrak JICT Clear
Proses peralihan saham di JICT memang membutuhkan waktu sejalan dengan ketentuan yang ada di BKPM.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses perpanjangan kontrak JICT ternyata tidak menemukan adanya pelanggaran. BPK dalam hasil auditnya yang telah diserahkan kepada Pelindo II melalui surat no 48/AUDITAMA VII/PDTT/12/2015 tanggal 1 Desember 2015 terkait UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, BPK hanya meminta kepada Pelindo II untuk segera mengambil alih kontrol manajemen di PT JICT.
Permintaan BPK tersebut sejatinya telah sesuai dengan proses perpanjangan kontrak JICT dimana Pelindo II kini menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 50,9%, Hutchison Port Holding (HPH) 49% dan kopegmar sebesar 0,1%.
Proses peralihan saham di JICT memang membutuhkan waktu sejalan dengan ketentuan yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sesuai persyaratan di BKPM, pemegang saham telah menyerahkan circular resolution pada 24 November 2015 dan telah ditandatangani oleh para pemegang saham tersebut diatas.
Pada 17 November 2015 JICT telah melakukan pengurusan Izin Prinsip Perubahan (PMA) kepada BKPM melalui aplikasi sistem pelayanan informasi daan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE). Kelengkapan data dan dokumen pendukung telaah dilengkapi seluruhnya oleh JICT pada tanggal 2 Desember 2015.
Berdasarkan informasi dari SPIPISE, BKPM telah menerbitkan persetujuan terhadap perubahan porsi kepemilikan saham PT Pelindo II di JICT pada tanggal 7 Desember 2015.
Setelah Ijin Prinsip Perubahan (PMA) dari BKPM keluar, maka akan dilanjutkan dengan pengumuman perubahan pemegang saham, penambahan modal, perubahan anggaran dasar hingga permohonan persetujuan perubahan modal dasar ke Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Utama Pelindo II, Robert Joost Lino menegaskan, secara de facto Pelindo II telah menjadi pemegang saham mayoritas di JICT sejak 6 Juli 2015. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan perubahan direksi dan dewan komisaris sesuai amandemen para pemegang saham JICT.
"Jadi rekomendasi BPK terkait audit perpanjangan kontrak JICT sesungguhnya sudah dijalankan oleh Pelindo II sejak awal," tegas RJ Lino saat dihubungi wartawan, Rabu (16/12/2015).
Sejalan dengan perubahan kepemilikan saham di JICT, Pelindo II sebagai pemegang saham mayoritas di JICT juga menikmati banyak keuntungan dari perpanjangan kontrak dengan HPH.
Misalnya, Pelindo II telah menerima pembayaran yang muka sebesar USD 215 juta dari Hutchinson. Besaran uang sewa meningkat hingga USD 85 juta sejak perjanjian efektif ditandatangani tanggal 6 Juli 2015.
"Berdasarkan perhitungan dan pertimbangan kami, hasil negosiasi dengan HPH sangat menguntungkan Pelindo II. Apalagi upfront fee dan kenaikan biaya sewa dilakukan 4 tahun sebelum kontrak berakhir. Fakta-fakta ini perlu dipahami oleh publik," jelas Lino.