Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Harus Realistis dalam Penerimaan Pajak Tahun Depan

Pengamat perpajakan memprediksi pertumbuhan pajak tahun depan hanya 15 persen, karena itu pemerintah harus realistis

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Harus Realistis dalam Penerimaan Pajak Tahun Depan
Warta Kota/Nur Ichsan
pengamat masalah perpajakan, Yustinus Prastowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat perpajakan memprediksi pertumbuhan pajak tahun depan hanya 15 persen, karena itu pemerintah harus realistis dan melakukan revisi target, meskipun ada kebijakan tax amnesty.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi penerimaan pajak selama 10 tahun terakhir tidak pernah tercapai. “Kecuali 2008 karena booming harga komoditas, realisasi 2015 ini terparah bisa di bawah 90 persen, ini karena kinerja buruk dari PPN,” kata dia, Rabu (16/12/2015).

Untuk 2016, lanjut Yustinus pemerintah seharusnya tidak memaksakan diri dengan membuat target penerimaan yang cukup tinggi. Menurutnya pertumbuhan penerimaan pajak 2016 hanya sekitar 15 persen dari realiasasi 2015 atau sebesar RP 1.220 triliun. “Ini sudah termasuk dengan tax amnesty. Saya yakin kalau naik secara gradual konsisten 2019 akan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Yustinus mengatakan perlu ada strategi untuk meningkatkan penerimaan di 2016 diantaranya dengan, harmonisasi kebijakan untuk menjamin kepastian, perlu membuat roadmap kebijakan strategis dan regulasi yang tepat pada 2016, perluas cakupan pemungutan pajak. “Pemerintah harus belajar dari kekurangan terdahulu dan lebih fokus menjalankan program besar,” jelasnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360 triliun. Penerimaan pajak terdiri dari (Pajak Penghasilan) PPh Migas sebesar Rp 41 triliun, PPh non-migas sebesar Rp 716 triliun, PBB sebesar Rp 19 triliun, Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 572 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 12 triliun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas