Tax Amnesty Berikan Dampak Positif untuk Ditjen Pajak dan Pemerintah
pemberlakuan pengampunan pajak akan memberikan dampak positif untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat perpajakan menilai pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016, akan memberikan dampak positif untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah untuk memperbaiki kekurangan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebelumnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan RUU tax amnesty yang diajukan saat ini ada beberapa kekurangan diantaranya tarif sangat rendah yaitu 2 persen,4 persen dan 6 persen.
“Jika dibandingkan tarif PPh badan sebesar 25 persen dan PPh orang pribadi 30 persen, tidak ada skema repatriasi, tidak ada mandat membangun administrasi pasca pengampunan yang menjadi pengawasan dan penegakan hukum di masa mendatang dan tidak diikuti revisi UU perbankan,” kata Yustinus, Rabu (16/12/2015).
Menurut dia, jika tarif tax amnesti sebesar 5 persen dan perkiraan dana diluar negeri sebesar Rp 5.844 triliun maka ada sekitar Rp 43,75 triliun-Rp 58,5 triliun yang masuk ke penerimaan pajak angka ini sebesar 3,2 persen-4,3 persen dari target pajak 2016.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360 triliun. Penerimaan pajak terdiri dari (Pajak Penghasilan) PPh Migas sebesar Rp 41 triliun, PPh non-migas sebesar Rp 716 triliun, PBB sebesar Rp 19 triliun, Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 572 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 12 triliun.