Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Horee, Ojek Aplikasi Diperbolehkan Tetap Beroperasi

Kementerian Perhubungan mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Horee, Ojek Aplikasi Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Youtube
Go-Jek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun dianggap ilegal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.

Hal ini karena hingga saat ini belum ada solusi terhadap kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (18/12/2015).

Meski demikian, jelasnya, sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik

Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grabbike dan lainnya.

"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas