Kemenhub Larang Go-Jek dan Grab-Bike Beroperasi
"Dengan terkoordinirnya gojek/grabbike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor," papar Djoko.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan akan melarang beroperasi ojek yang memakai aplikasi online.
Alasannya pelarangan pengoperasian kendaraan yang dimaksud, menurut Kementerian Perhubungan melanggar Undang-undang 22 Tahun 2009.
"Itu penegasan saja dari pemerintah karena pengoperasian kendaraan untuk angkutan penumpang umum tidak sesuai dengan UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan turunannya adalah melanggar hukum," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono kepada Tribunnews.com, Kamis (17/12/2015).
Djoko memaparkan kemudahan layanan angkutan umum yang bisa dipesan via online, bisa merugikan transportasi umum lainnya. Apalagi kata Djoko, banyak promosi ditawarkan oleh moda transportasi yang dipesan lewat online tersebut, membuat banyak angkutan umum lainnya menderita.
"Kemudahan pemesanan dan murahnya tarif pada masa promo sekitar 35 persen dari angkutan umum, ini bisa menimbulkan gesekan dengan moda transportasi lain," ungkap Djoko.
Djoko juga menyebutkan banyaknya masalah yang timbul antara sesama ojek, Go-jek, Grabbike dengan moda transportasi lainnya. Dalam hal ini menyangkut masalah kesenjangan pendapatan, keamanan dan keselamatan masyarakat berlalu lintas.
"Dengan terkoordinirnya gojek/grabbike menyalahi aturan lalu lintas dalam pemanfaatan sepeda motor," papar Djoko.
Djoko mengaku sepeda motor dan kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum belum bisa ditertibkan dengan baik. "Sampai saat ini belum dilakukan penindakan secara tegas oleh aparat penegak hukum," kata Djoko.