Porsi Asuransi Mikro 5 Persen dari Total Premi
Otomatis juga akan menambah jumlah penduduk Indonesia yang memiliki asuransi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perusahaan asuransi bakal semakin gencar menjual produk asuransi mikro. Maklum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memiliki porsi premi asuransi mikro sebesar 5% dari total perolehan premi. Kewajiban ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tahun depan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penetrasi asuransi mikro. Otomatis juga akan menambah jumlah penduduk Indonesia yang memiliki asuransi.
"Nilainya masih kami diskusikan dengan asosiasi dan pelaku asuransi. Apakah 5% atau lebih besar dari itu," kata Firdaus, kemarin.
Meski begitu, Firdaus menyadari kesulitan perusahaan asuransi berjualan asuransi mikro. Hal ini dikarenakan masyarakat masih belum banyak yang paham soal manfaat asuransi.
Ia mencontohkan, asuransi pertanian yang sepi peminat. Padahal, preminya disubsidi pemerintah hingga 80% dan sisanya 20% ditanggung petani. Namun realisasinya ternyata hanya menjangkau 7% dari target 1 juta hektare (ha) lahan pertanian.
Perusahaan asuransi juga menghadapi kendala dalam pemenuhan aturan wajib asuransi mikro sebesar 5%. Ada tiga kendala. Pertama, asuransi mikro butuh modal besar karena ongkos yang ditanggung tidak sedikit. Kedua, sosialisasi ke masyarakat berpenghasilan rendah tidak mudah. Mereka mendahulukan kebutuhan pokok daripada membeli asuransi.
Terakhir, jalur distribusi yang belum merata di seluruh daerah. Belum lagi nilai premi asuransi mikro tidak sebanding dengan ongkos yang ditanggung perusahaan asuransi menjual asuransi mikro.
Akhiz Nasution, Direktur Penjualan PT MNC Life Assurance (MNC Life) bilang, perusahaan asuransi harus memiliki jaringan distribusi yang kuat. Baik berupa jalur keagenan, bancassurance, telemarketing atau broker. Jika tidak dimiliki berdampak pada harga premi yang dijual.
Mengandalkan agen bukan solusi. Sebab, komisi agen untuk menjual asuransi mikro tidak menutup dari nilai premi asuransi mikro. Padahal untuk produk asuransi mikro, nilai preminya tidak lebih dari Rp 50.000.
Meski terkendala jalur distribusi, bukan berarti tidak ada solusi. "Misal menjual produk asuransi kecelakaan pada hari raya. Bisa lewat kerjasama dengan perusahaan yang menyelenggarakan mudik bareng," kata Akhiz.
Premi belum terangkat
Kewajiban porsi premi asuransi mikro sebesar 5% tidak serta merta mengangkat premi asuransi. Ini lantaran premi segmen asuransi mikro yang dijual terbilang murah.
Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut pertumbuhan premi asuransi tetap sekitar 20%-30% per tahun. Tahun ini, perolehan premi asuransi jiwa ditargetkan Rp 120 triliun tumbuh 20% dibandingkan tahun lalu.
Meski begitu, perusahaan asuransi terus berupaya meningkatkan penetrasi asuransi mikro. Ini dibuktikan dengan adanya konsorsium asuransi mikro. (Mona Tobing)