Organda Dukung Aplikasi Online Untuk Angkutan Umum
Organda mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta teknologi informasi
Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Organda mendukung aplikasi online untuk angkutan umum namun tetap mengikuti Undang-undang (UU) yang berlaku.
"Kalau online-nya kami mendukung, selama kendaraan yang digunakan sesuai dengan UU yang berlaku," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono di Jakarta, Senin (21/12/2015)
Organda mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi serta teknologi informasi pada semua operator angkutan umum untuk peningkatan pelayanan masyarakat, termasuk upaya melakukan integrasi layanan angkutan umum disemua moda.
Menurut Adrianto angkutan umum di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi dan berkomitmen melaksanakan ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan serta peraturan turunannya.
Dia menambahkan semua pihak yang terkait dengan industri angkutan umum, agar mengacu kepada UU yang berlaku dan peraturan turunan di bawahnya.