Pemerintah Harus Cabut Peraturan Pembekuan Izin Perusahaan HTI
pelaku usaha di sektor industri pulp dan kertas meminta pemerintah mencabut peraturan pembekuan izin perusahaan Hutan Tanaman Industri
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha di sektor industri pulp dan kertas meminta pemerintah mencabut peraturan pembekuan izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) terkait dengan dugaan pembakaran hutan. Aturan tersebut membuat pasokan bahan baku kertas terancam berkurang sehingga kinerja ekspor dan devisa negara akan turun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyayangkan pembekuan izin dengan larangan penghentian operasi tidak hanya di areal terbakar saja, tetapi di seluruh areal operasi.
Purwadi menuturkan, akibatnya terdapat sekitar 901.184 hektare areal HTI yang berhenti beroperasi. Dengan pembekuan izin tersebut, akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja langsung sekitar 40.202 orang yang menghidupi keluarga sekitar 160.808.
"Ditambah pemutusan kontrak kerja sama kontraktor dan suplier,” katanya pada acara diskusi proyeksi pertumbuhan Industri Pulp dan Kertas 2016 yang diselenggarakan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Saat ini, jumlah tenaga kerja langsung di sektor industri pulp dan kertas mencapai 40.202 orang. Pembekuan izin akan berdampak pada menurunnya pasokan bahan baku ke industri yang berujung pada melemahnya kinerja ekspor.
“Pasokan kayu ke industri pulp triwulan III turun 30 persen, kondisi ini membuat devisa, pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurun sehingga perekonomian juga melemah. Diperkirakan, devisa ekspor industri pulp tahun depan akan dibawah tahun ini yang mencapai 5,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp76,1 triliun,” papar Purwadi.
Sampai saat ini, lanjut Purwadi, tidak ada kepastian kapan izin perusahaan yang dibekukan dapat beroperasi kembali. Padahal, kebakaran di areal pemegang izin terjadi bukan karena perusahaan membakar, tetapi karena faktor eksternal.
“Kebakaran hutan itu tidak hanya terjadi di HTI saja tapi juga terjadi di lahan masyarakat, hutan open access, taman nasional dan areal moraturium,” ujarnya.
Purwadi mengusulkan, areal yang terbakar pada areal konsensi tetap dapat dilakukan rehabilitasi oleh pemegang izin dengan pengawasan dari pemerintah secara transparan.
Sedangkan Direktur Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida menolak tegas langkah pemerintah memberikan sanksi pencabutan dan pembekuan izin HTI. Langkah pemerintah itu akan mematikan industri pulp dan kertas tahun depan.
“Padahal, tahun depan sudah masuk pasar bebas Asean. Kalau pasokan bahan baku berkurang industri pulp dan kertas tahun depan akan terancam,” jelasnya.
Menurutnya, dengan berkurangnya pasokan bahan baku sama saja dengan memaksa tutup pabrik pulp dan kertas. Tentu bukan hanya perusahaannya saja yang rugi, tapi pemerintah juga dari berkurangnya setoran pendapatan.
“Tidak mungkin perusahaan HTI membakar hutannya dengan sengaja. Investasi di sektor HTI mencapai Rp 60 triliun dengan nilai ekspor 5,6 miliar dolar AS dan tuduhan pembakaran HTI akan merusak bisnis industri pulp dan kertas,” ujarnya.
Industri Pulp dan Kertas Terancam