Wow, Naik Tegal Ekspress pun Jadi Rp 50.000
Pemerintah akan menggelontorkan uang sebesar Rp 1.827.380.508.000 atau sekitar Rp 1,827 triliun
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai salah satu moda transportasi, perjalanan kereta api dianggap menjadi salah satu moda yang sangat membantu bagi masyarakat untuk menempuh perjalanan mereka.
Pemerintah pun terus memfokuskan pada layanan kereta api, setelah ketersediaannya mulai terpenuhi, tarifnya pun terus ditekan agar semakin terjangkau.
Ya, beberapa hari lalu, pemerintah telah menandatangani kontrak kewajiban pelayanan publik (public service pbligation/PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun 2016 antara Direktur Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan dan Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Untuk 2016 nanti, pemerintah akan menggelontorkan uang sebesar Rp 1.827.380.508.000 atau sekitar Rp 1,827 triliun.
Dari dana tersebut pemerintah menempatkan dana untuk KA Jarak Jauh Rp 105 miliar, KA Jarak Sedang Rp 133 miliar, KA Jarak Dekat Rp 409 miliar, Kereta Rel Diesel (KRD) Rp 66 miliar, KA Lebaran Rp 1, 4 miliar dan Kereta Rel Listrik (KRL) Rp 1,111 triliun.
Bantuan pemerintah tersebut cukup membantu, karena tarif kereta menjadi lebih murah.
“Untuk PSO 2016, terdapat beberapa KA baru yang sebelumnya tidak memperoleh PSO. Contohnya KA Tegal Ekspress (Tegal-Pasarsenen) dengan tarif sebesar Rp 50.000, sebelumnya tarif pasar sebesar Rp 80.000," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko.
Paling tidak ada tujuh kereta baru yang dapat kucuran PSO sehingga tarifnya pun turun drastis yaitu:
1.KA Tegal Ekspress (Tegal-Pasarsenen) dengan tarif sebesar Rp 50.000 sebelumnya tarif pasar sebesar Rp 80.000.
2.KA Maharani (Surabayapasarturi-semarang poncol) dengan tarif sebesar Rp 50.000 sebelumnya tarif pasar sebesar Rp 80.000.
3.KA Sri Lelawangsa (Binjai-Medan) dengan tarif sebesar Rp 5.000 sebelumnya tarif pasar sebesar Rp 10.000.
4.KA Kedungsepur (Ngerombo-Semarang Poncol) dengan tarif sebesar Rp. 10.000 sebelumnya Rp 20.000.
5.KRD Way Umpuh (Tanjung Karang-Kota Bumi) dengan tarif sebesar Rp. 10.000 sebelumnya Rp 20.000
6.Probowangi (Probolinggo-Surabaya Gubeng) dengan tarif sebesar Rp. 32.000 sebelumnya Rp. 40.000.
7.Rangkasjaya (Rangkasbitung-Tanah Abang) dengan tarif Rp. 5000 sebelumnya Rp. 15.000.
Meski demikian, ada beberapa KA yang tidak lagi dibiayai PSO (mulai diberlakukan 1 April 2016) karena biaya operasi lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Kereta yang mulai tidak dapat PSO adalah KA Kertajaya (Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi), KA Kutojaya Utara (Pasar Senen – Kutoarjo), KA Progo (Lempuyangan – Pasar Senen), KA. Tawang Jaya (Semarang Poncol – Pasar Senen) dan KA Tegal Arum (Tegal – Pasar Senen).