Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KCIC Setor Rp 1 T Untuk Kereta Cepat, Jonan: Jangan Diambil Lagi

Setelah trase, Jonan menyebutkan tahap selanjutnya mengajukan izin usaha badan prasarana

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KCIC Setor Rp 1 T Untuk Kereta Cepat, Jonan: Jangan Diambil Lagi
Tribunnews/Jeprima
Model berfoto dengan miniatur kereta cepat milik China pada pameran Kereta Cepat dari Tiongkok (China) di Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). Pemerintah Indonesia merencanakan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dan Pemerintah Tiongkok merupakan salah satu pihak yang menawarkan kerjasama dalam pembangunan kereta cepat tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan setoran untuk modal pembangunan kereta api cepat tak bisa diambil lagi.

PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC) sudah menyetor Rp 1 triliun kepada Kementerian Perhubungan sebagai penjamin pembangunan kereta api cepat rute Jakarta-Bandung tersebut.

"Modal yang disetor tidak bisa ditarik kembali, kalau bisa kan berantakan," ujar Jonan di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Selain modal, Jonan memaparkan PT KCIC sudah meberikan trase kereta api cepat. "Trase sudah saya sudah tanda tangan," ungkap Jonan.

Setelah trase, Jonan menyebutkan tahap selanjutnya mengajukan izin usaha badan prasarana. Menurut Jonan dalam waktu dekat izin tersebut sudah bisa ditanda tangani.

"Hari ini atau besok, surat pernyataan dari badan usahanya paling sudah bisa saya tanda tangan," ungkap Jonan.

Sedangkan tahap terakhir kata Jonan adalah pengajuan izin pembangunan dari PT KCIC. Hal yang dibutuhkan Jonan adalah laporan amdal yang positif, baru bisa ia tanda tangan.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu mengajukan izin pembangunan," kata Jonan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas