Akhirnya Freeport Tawarkan Saham 1,7 Miliar Dolar AS
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya melakukan divestasi (penawaran) saham sebesar 1,7 miliar dollar Amerika Serikat untuk 10,64 persen.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014.
"Mereka telah menawarkan sahamnya yang sesuai dengan kewajiban PP Nomor 77 tahun 2014 dimana mereka harus menawarkan 10,64 persen," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Bambang memaparkan selanjutnya pihak pemerintah akan mengkaji nilai saham Freeport sebesar 1,7 miliar dollar AS.
Dalam evaluasi tersebut, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan kementerian lain mengenai mekanisme pembelian saham tersebut.
"Sesudah menyampaikan tawarannya tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan Freeport," ujar Bambang.
Bambang memaparkan pemerintah juga bisa menunjuk independent valuer (tim penilai) untuk menilai dari saham tersebut.
Proses selanjutnya, berdasarkan evaluasi pemerintah, tim atau pihak independen akan disampaikan dan bertemu tim Freeport untuk menyepakati harga.
"Akan diputuskan berdasarkan persetujuan para pihak," ujar Bambang.
Dengan persetujuan divestasi saham Freeport sebesar 10,64 persen, pemerintah RI sudah memiliki 20 persen saham Freeport.
Rencananya Freeport Indonesia akan kembali melakukan divestasi saham pada 2019 sebesar 10 persen.