Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Freeport, Anggota DPR Nilai Menteri ESDM Langgar UU Minerba

Padahal pembahasan kontrak baru boleh dilakukan pada 2019.‎ Kontrak PT Freeport itu sendiri akan habis pada 2021.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Freeport, Anggota DPR Nilai Menteri ESDM Langgar UU Minerba
TRIBUNNEWS.COM/Landy Ramadhan
Puluhan massa Solidaritas Untuk Pergerakan Aktifis Indonesia (Suropati) berunjukrasa di depan Istana Wakil Presiden RI, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Anggota Komisi VII DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menilai Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) jika benar telah memberikan sinyal terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Padahal pembahasan kontrak baru boleh dilakukan pada 2019.‎ Kontrak PT Freeport itu sendiri akan habis pada 2021.

"Kalaupun itu benar, berarti melanggar UU itu Menteri ESDM," kata Bowo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Politikus Golkar, itu menegaskan bahwa perpanjangan kontrak hanya dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir di 2021.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

‎‎"Jika pembahasannya mulai sekarang oleh pemerintah berarti melanggar Undang Undang," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas