Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal RUU Minol, Ini Kata Sejumlah Pemuka Agama

para pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol dan banyak yang lebih setuju dengan pengatura

Editor: Sanusi
zoom-in Soal RUU Minol, Ini Kata Sejumlah Pemuka Agama
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
MUSNAHKAN MIRAS - Petugas menata barang bukti minuman keras sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan, Kalianak, Surabaya, Kamis (12/11). Sebanyak 774 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam kemasan botol berbagai ukuran dan merk beserta barang bukti lainnya yang merupakan hasil penegahan periode 2012 sampai 2014 dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol), Aryo PS Djojohadikusumo mengaku rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Minol dengan para pemuka agama cukup menarik.

Pasalnya, para pemuka agama tidak setuju dengan judul larangan minuman beralkohol dan banyak yang lebih setuju dengan pengaturan dan pengendalian.

“Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang–undang yang cacat apabila judulnya  larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” kata Aryo di Komplek DPR Senayan, Jumat (22/1/2016).

Aryo mengutip pandangan perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). Mereka menuturkan, sejauh ini umat Hindu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, dan Bali. Akibatnya, terkadang ada efek tradisi yang menyatu dengan ritual keagamaan seperti di Bali alkohol selalu dipakai dalam upacara keagamaan.

“Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol  meskipun dalam jumlahnya terbatas,” ucap Aryo.

Politisi Gerindra ini mengatakan, kalau ada Pasal larangan dalam draf RUU Minol, dikuatirkan resiko yang beredar malah minuman oplosan, bahkan minuman illegal. Aryo mengacu pada data yang ditemukan dari Pemprov DKI, bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena oplosan.

“Jadi, kalau kita larang dengan pasal yang ada saat ini, ada resiko yang beredar malah oplosan. Warga yang tidak dapat yang produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan,” kata Aryo.

BERITA REKOMENDASI

Dihubungi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai isi RUU Minol masih kacau dan tidak rasional.

“Ini masih kacau. RUU masih kacau. Masih perlu penyempurnaan. Mulai dari judulnya. Yang kedua, tidak rasional,” kata Djarot.

Ketidakrasional itu, lanjut Djarot, terlihat ada pasal yang menyatakan setiap orang dilarang untuk menyimpan dan memproduksi minol. Pasal ini dinilai terlalu melebar. Karena, nantinya setiap orang yang menyimpan minol di rumahnya bisa ditangkap oleh aparat penegak hukum.

"Kalau pasal itu diterapkan, bisa-bisa penjaranya penuh lho. Oleh sebab itu, Pemerintah DKI menyarankan agar pasal itu diteliti lagi. Karena undang-undang itu berlaku menyeluruh. Jadi ini masih sangat awal,” ujarnya.

Karena itu, mantan Wali Kota Blitar ini meminta pasal-pasal dalam RUU Larangan Minol ini disempurnakan kembali. Dan kalau bisa, tidak melarang minol secara 100 persen di Indonesia. Karena, salah satu dampaknya akan mematikan daerah wisata yang kerap kali dikunjungi wisatawan asing.


"Mereka kan minum keras sudah seperti air. Dan itu mereka butuhkan. Jadi, tidak bisa dilarang total,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas