Soal Impor Jagung, Mendag akan Klarifikasi ke Kapolri
Mendag akan mengklarifikasi melalui surat kepada Polri bahwa jagung yang sudah diimpor anggota GPMT bukan jagung illegal.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Krisis jagung yang terjadi saat ini sudah menjadi persoalan serius bagi pemerintah. Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas T Lembong sampai harus menggelar pertemuan dengan Dirut Bulog Djarot Kusuma Yakti, Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) Sudirman dan Peternak, Jumat (29/1/2016).
Tujuannya, untuk membahas kelangkaan jagung yang menyebabkan harga pakan ternak melambung tinggi. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesimpulan yakni, pertama, Mendag akan mengklarifikasi melalui surat kepada Polri bahwa jagung yang sudah diimpor anggota GPMT bukan jagung illegal.
“Kedua, importir jagung bersedia mengalihkan atau menjual 445.500 ton jagung yang diimpor oleh anggota GPMT kepada perum bulog,” ujar Ketua GPMT, Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2016).
Ia mengungkapkan, rapat juga menyepakati bahwa pengalihan impor jagung oleh GPMT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti dengan margin sebesar 2 persen untuk importir dan margin 3 persen untuk perum Bulog. "Komponen biaya mengikuti formulasi perhitungan yang ditetapkan oleh tim kecil,” ujarnya.
Pendistribuan oleh Perum Bulog mengikuti komposisi minimal 20 persen dan maksimal 25 persen untuk peternak UMKM Mandiri. Dalam pelaksanaannya, perum Bulog akan melakukan transaksi langsung B to b dengan para anggota GMPT sesuai kesepakatan pihak kedua.
Pelaksanaanya dalam waktu secepatnya sudah ada pelepasan sejumlah tertentu dari anggota GPMT kepada Perum Bulog. Hal itu bertujuan agar dapat melepas jagung kepada peternak UMKM Mandiri.