Jonan Akhirnya Setujui Hak Eksklusif Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Belakangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui ada tiga hal yang sudah dia setujui terkait berbagai tuntutan konsesi proyek kereta cepat ini.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Selain kontroversi soal permintaan jaminan dari Pemerintah RI, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga menuai kontroversi soal tuntutan hak eksklusif oleh investor terhadap jalur trase di kiri kanan jalur yang akan dilalui kereta tersebut.
Belakangan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui ada tiga hal yang sudah dia setujui terkait berbagai tuntutan konsesi proyek kereta cepat ini. Salah satunya, soal hak eksklusif mengelola jalur trase. yang akan diberikan kepada PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
"(Trase) itu tidak boleh dimasuki kereta lain," kata Jonan, Senin (1/2) di Jakarta.
Sebelumnya, KCIC memang meminta hak eksklusif tersebut. Tidak boleh ada proyek kereta lain yang sejajar atau berdekatan dengan jalur kereta cepat ini.
Termasuk, ketika pemerintah nantinya akan membangun proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jonan berasalan, sebagai pihak yang membangun proyek tersebut, maka KCIC wajar mendapatkan hak tersebut.
Poin lain terkait tuntutan konsesi adalah mengenai jaminan. Kata Jonan mengatakan, tidak ada jaminan yang diberikan dalam kaitannya penggunaan APBN. Jaminan akan diberikan terkait kepastian hukum.
Yang lainnya adalah konsesi proyek ini akan berlangsung selama 50 tahun sejak konsesi diberikan, bukan ketika proyek selesai. Akibatnya, konsorsium akan terancam merugi jika proyek tersebut molor karena alasan-alasan hukum.
Reporter Asep Munazat Zatnika/Kontan