Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masa Pakai Kereta Cepat Jakarta-Bandung 60 Tahun, Bukan 100 Tahun

Kemenhub telah sepakat memberikan waktu konsesi selama 50 tahun KA cepat kepada PT kereta cepat Indonesia China (KCIC).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Masa Pakai Kereta Cepat Jakarta-Bandung 60 Tahun, Bukan 100 Tahun
DOK PRIBADI/INSTAGRAM
Wali Kota Ridwan Kamil posting groundbreaking kereta cepat Jakarta-Bandung dan menjelaskan secara rinci terkait proyek tersebut di Instagram, Kamis (21/1/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Masa pakai kereta cepat Jakarta-Bandung dalam rancang bangun proyek KA cepat yang diajukan PT kereta cepat Indonesia China ternyata hanya 60 tahun.

Padahal, Kementerian Perhubungan meminta masa pakainya bisa 100 tahun. Inilah salah satu yang membuat Kemenhub belum mengeluarkan izin pembangunan proyek hingga kini.

"Ada beberapa yang signifkan perlu diketahui bersama, salah satunya  adalah yang diajukan itu umurnya hanya 60 tahun. Padahal kami minta 100 tahun minimal," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Dia menjelaskan, Kemenhub telah sepakat memberikan waktu konsesi selama 50 tahun KA cepat kepada PT kereta cepat Indonesia China (KCIC). Setelah waktu konsesi habis, maka proyek tersebut harus diserahkan kepada negara tanpa memiliki utang dan dalam kondisi layak operasi.

Namun, karena umur proyek ternyata hanya 60 tahun, Kemenhub mengembalikan dokumen rancang bangun proyek senilai 5,5 miliar dollar atau Rp 76,4 triliun itu (kurs 13.900) itu.

"Kalau 60 tahun, dengan konsesi 50 tahun berarti kita hanya bisa hanya operasikan 10 tahun," kata Hermanto.

Selain persoalan umur proyek, alasan lainnya Kemenhub keberatan dengan dokumen rancang bangun KA cepat adalah karena persolan jarak antar rel. "Kalau kecepatannya 350 Km per jam, maka jarak antara as rel itu minimal 5 meter. Namun desain yang diajukan hanya 4,6 meter. Kalau 4,6 meter, perhitungan kami kecepatannya hanya bisa 250 km per jam.  Jadi kami kembalikan, mohon dipahami.  kami tidak mempersulit tapi untuk safety memang aturannya demikian," kata Hermanto.

Berita Rekomendasi

KCIC menjamin tingkat keamanan KA cepat Jakarta-Bandung tinggi karena mengadopsi system control CTCS-3 yang telah mendapatkan sertifikasi dari Loyd’s dan TUV serta sertifikasi Safety Implementation Level (SIL) 4.

"Saat ini SIL 4 merupakan level tertinggi dalam sertifikasi signaling yang sederajat dengan teknologi signaling dunia, seperti Alstom, Siemens dan Bombardier," kata Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29//2016) lalu.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas