Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mayoritas Bekas Pesawat Penumpang, Aturan Batas Usia Pesawat Kargo Diperpanjang

Sekitar 70 persen pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat udara penumpang

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Mayoritas Bekas Pesawat Penumpang, Aturan Batas Usia Pesawat Kargo Diperpanjang
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Pesawat kargo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengubah aturan batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di Indonesia dari usia 15 tahun menjadi usia 25 tahun serta usia pesawat kargo yang beroperasi di Indonesia dari usia 30 tahun menjadi usia 40 tahun.

"Kalau batas usia pesawat tersebut melebihi, maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam rilis persnya, Kamis (4/2/2016).

Peraturan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 15 Januari 2016 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Januari 2016.

Perubahan batas usia pesawat udara kargo tersebut dilakukan setelah Kementerian Perhubungan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) diantaranya para pemilik barang, maskapai, Indonesian National Air Carriers Association (INACA), dan daerah yang memerlukan barang tersebut, yang merasakan perlunya perubahan atas pembatasan usia pesawat udara kargo tersebut.

Menindaklanjuti masukan dari stakeholder tersebut, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan kajian atas usia pesawat udara kargo yang beroperasi di Indonesia.

Hasil kajian dan statistik menyebutkan bahwa sekitar 70 persen pesawat kargo merupakan konversi dari pesawat udara penumpang. Pesawat udara yang dikonversi dari pesawat udara penumpang ke pesawat udara kargo biasanya pada usia 15-20 tahun.

Pembatasan usia pesawat kargo yang diatur pada regulasi sebelumnya yaitu PM 106 Tahun 2015 menjelaskan bahwa pesawat kargo yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 15 tahun dan pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia maksimal berusia 30 tahun.
Pembatasan usia pesawat pada regulasi tersebut menyebabkan terjadinya kesulitan dalam mencari ketersediaan pesawat udara untuk kargo tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas