Menteri Rini Tolak Buka Dokumen Perjanjian Proyek Kereta Cepat
Rini beralasan, proyek tersebut murni kerja sama bisnis antarperusahaan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno menilai desakan sejumlah pihak agar dirinya membuka dokumen mengenai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung adalah salah alamat.
Menurut Rini, dirinya tidak mempunyai kewenangan membuka dokumen proyek kereta cepat lantaran skema proyek tersebut bersifat business to business (B2B).
"Tidak bisa, karena itu business to busines. Gak bisa ke saya," kata Rini, dijumpai usai peresmian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) diKelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Minggu (07/02/2016) siang.
Proyek kereta cepat yang digarap oleh PT kereta cepat Indonesia China (KCIC), juga terdapat konsorsium BUMN di dalamnya.
Rini menilai, proyek tersebut murni kerja sama bisnis antarperusahaan. Karena itu, berlaku kerahasiaan terhadap sejumlah kesepakatan yang dibuat antara konsorsium BUMN dengan pengusaha China.
"kereta cepat itu selama nanti prosesnya sudah benar (silahkan). Tapi yang harus ditekankan itu tidak terlepas PT KCIC ini adalah perusahaan swasta. Bahwa BUMN itu punya saham disitu, tetap sebagai perusahaan. Itu tentunya ada rahasia perusahaan yang dijaga," kata dia.
Rini mempersilahkan jika pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator bermaksud membuka dokumen kereta cepat tersebut.
"Tetapi bahwa ini di cek mengenai modalnya dari BUMN atau proyeknya sendiri, silahkan. Kemenhub sebagai regulator itu silahkan saja," tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit mengaku, akan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terkait dokumen proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dia mengatakan, MTI meminta kepada dua menteri tersebut untuk membuka dokumen mengenai proyek kereta cepat ke publik.
Dengan begitu, tidak hanya masyarakat umum, tapi juga para investor dapat mengambil sikap terkait pembangunan proyek kereta cepat sepanjang 142 kilometer tersebut.
Penulis : Syahrul Munir