Cadangan Beras Pemerintah Boleh Digunakan dalam Keadaan Darurat
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberi kewenangan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi memakai Cadangan Beras Pemerintah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberi kewenangan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi memakai Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Namun penggunaan Cadangan Beras Pemerintah itu harus menunggu bencana alam maupun sosial yang besar.
"Bupati/wali kota dan gubernur diberikan kewenangan untuk menggunakan CBP dari gudang Bulog divisi regional (divre) dan sub-divre sebanyak 100 ton," ujar Khofifah, Selasa (9/2/2016).
Namun, kata Mensos, jika CBP yang 100 ton sudah habis dipergunakan, maka gubernur bisa mengeluarkan dari gudang Bulog di divre dan sub-divre 200 ton beras. Syarat utamanya bahwa wilayahnya mengalami situasi darurat.
"Gubernur bisa menggunakan CBP sebanyak 200 ton beras, tapi terlebih dahulu harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa daerah tersebut dalam kondisi darurat atau bencana," kata Khofifah.
Jika 100 ton beras yang dikeluarkan oleh gubernur itu habis dipergunakan, CBP di atas 200 ton beras menjadi kewenangan dari Menteri Sosial (Mensos).
"Penggunaan beras CBP 100 hingga 200 ton telah habis, maka untuk menggunakan di atas 200 ton menjadi kewenangan Mensos," jelas Khofifah.
Saat ini, banyak terjadi bencana alam, seperti tanah longsor, banjir dan gempa bumi di belahan nusantara. Para kepala daerah sudah ada SOP untuk deliveri logistik ketika terjadi bencana.
"Bagi kepala daerah bisa mendapatkan suplai logistik setelah SK keadaan darurat dikeluarkan," jelas Khofifah.