Bappenas Janji Bantu Selesaikan Konflik KCIC dan Bandara Halim di Proyek Kereta Cepat
Guna memastikan proyek kereta cepat berjalan sesuai rencana, Bappenas berjanji akan membantu mengatasi persoalan tersebut.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dikabarkan melanggar tata ruang, karena dalam perencanaannya pihak investor akan membangun stasiun kereta api di Halim Perdanakusuma.
Padahal berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang kawasan Khusus Pertahanan dan Keamanan, Halim Perdanakusuma menjadi satu dari empat kawasan khusus pertahanan keamanan.
Guna memastikan proyek kereta cepat berjalan sesuai rencana, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan membantu mengatasi persoalan tersebut.
"Yang sudah berproses cukup lama (tapi belum selesai) itu masalah Halim, antara KCIC dan TNI. Insyaallah nanti segera selesai, Bappenas akan memfasilitasi untuk menyelesaikan itu," kata Direktur Transportasi Bappenas Bambang Prihartono di Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Bambang menuturkan, saat ini beberapa perizinan sudah dikantongi oleh PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) selaku pengembang.
Izin tersebut antara lain penetapan trase, analisis dampak lingkungan atau amdal, serta 'right of way' tol Cipularang.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, sambung Bambang diharapakan dapat menggeser penumpang moda transportasi berbasis jalan raya ke rel, dan bisa mengurangi beban logistik di darat sebesar satu persen.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah menargetkan penurunan biaya logistik dari 26 persen menjadi 19,2 persen, atau berkurang 6,8 persen.
Penurunan biaya logistik diharapkan datang dari laut sebesar 3,8 persen dan dari darat sebesar 3 persen.
"kereta cepat ini akan menurunkan satu persen sehingga tinggal menurunkan lagi dua persen untuk biaya logistik di darat," imbuh Bambang.
Penulis : Estu Suryowati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.